Hukum Faraday

hukum faraday

Hukum Faraday I

“Massa dari Zat yang diendapkan atau dibebaskan pada elektrode sebanding dengan muatan listrik yang melewati suatu zat elektrolit.”
Secara matematis ditulis
m = e . q/ 96.500
m = massa zat yang diendapkan atau dihasilkan (Gram)
e = berat ekuivalen –> Ar /valensi atau Mr/valensi
q = muatan listrik (Coulomb)
Jika sobat ingat kembali rumus muatan listrik pada listrik statis
“muatan listrik 1 coulomb (C) = muatan listrik yang ada  jika arus sebesar 1 ampere mengalir selama 1 detik”
q = i . t
i = arus listrik (ampere)
t = waktu (sekon)
Jadi dari kedua rumus di atas, di dapat rumus hukum faraday I
m = e . i . t /96.500

Hukum Faraday II

“Jika sejumlah muatan listrik yang sama dilewatkan pada beberapa zat elektrolit yang berbeda, massa yang dibebaskan atau diendapkan sebanding dengan massa ekuivalentnya (e).”
Massa ekuivalen sendiri adalah perbandingan antara massa atom atau massa molekul relatif suatu unsur atau senyawa dibagi dengan jumlah elektron yang diterima atau dilepaskan oleh setiap mol unsur atau senyawa tersebut.
massa ekuivalen = Ar X atau Mr X / ne- tiap mol X

Ilustrasi

Reduksi ion Cu2+ pada katode mengahasikan logam Cu
Cu2+ + 2e- → Cu
Menurut hukum faraday I dan II maka untuk mengendapkan 1 mol Cu diperlukan 2 mol elektron. Jika mol Cu yang diendapkan 2 mol maka diperlukan 4 mol elektron dan seterusnya. Dengan demikian banyaknya Cu yang bisa diendapkan bergantung pada banyaknya listrik (elektron) yang bisa dialirkan.

Asal Bilangan Faraday 96.500

1 mol elektron mengandung 6,02 x 1023 elektron
1 muatan elektron jika dikonversi ke coulomb = 1.6022 x 10-19 Coulomb
Jadi 1 mole elektron = 6,02 x 1023 x 1.6022 x 10-19 = 96.494 colulomb ∼ 96.500 coulomb
96.500 coulomb kemudian kita kenal dengan nama 1 F atau 1 Faraday

artikel ini disalin lengkap dari: http://rumushitung.com/2014/08/06/hukum-faraday-dan-contoh-soal/
halaman utama website: http://rumushitung.com/
jika mencari artikel yang lebih menarik lagi, kunjungi halaman utama website tersebut. Terimakasih!

No comments:

Not Indonesian?

Search This Blog