Pengertian Hukum Dalton




John Dalton (1766-1844) adalah ahli fisika dan kimia Inggris, penemu Teori Atom, penemu Hukum Dalton, hukum Proporsi Ganda, Daltonisme, Tanda Atom, daftar bobot atom, penemu sebab hujan, perintis meteorolgi, pengarang, guru, doktor, dan anggota Royal Society. Ia tidak pernah kawin karena katanya tidak punya waktu.
John Dalton lahir di Eaglefield, Cumberland, Ingris, pada tangal 6 September 1766 dan meninggal di Manchester pada tangal 27 Juli 1844 pada umur 78 tahun. Karena menemukan teori atom yang ilmiah dan bukan seperti teori atom Democritus yang filosofis dan spekulatif maka ia disebut bapak teori atom.
Dalton lahir di Eaglefield, desa kecil sebelah barat laut Inggris. Ayahnya tukang tenun dan mempunyai enam orang anak. Ayah Dalton miskin hingga tidak mampu menyekolahkan anaknya sampai tingkat menengah. Pada umur 11 tahun Dalton terpaksa putus sekolah dan harus mencari nafkah sendiri. Ayah Dalton dan Dalton adalah penganut sebuah aliran agama yang disebut Quaker. Dalton anak sederhana yang suka sekali belajar sendiri, sehingga ia lebih pandai dari teman sebayanya. Malam hari ia belajar matematika. Pad umur 12 tahun ia menjadi guru. Tapi gajinya kecil sekali, hanya 5 shiling satu minggu.
Dua tahun kemudian ia mencari pekerjaan lain dan mendapat pekerjaan sebagai buruh tani. Ternyata pekerjaan itu kurang cocok baginya. Maka pada umur 15 tahun ia jadi guru lagi di Kendal sampai diangkat jadi kepala sekolah pada tahun 1793 pada umur 27 tahun. Kemudian ia pindah ke Menchester. Disini ia bertemu dengan John Gough, ahli filsafat alam dan matanya buta. Gough mengajar Dalton matematika dan filsafat alam. Bahkan Gough menolong Dalton mencari pekerjaan. Karena bantuan Gough, Dalton mendapat kedudukan sebagai guru di New College di Menchester.
Dalton tertarik pada meteorologi pada umur 21 tahun. Sejak itu sampai ajalnya ia mencataat hasil pengamatannya. Selama 57 tahun ia mencatat 200.000 observasi. Pada umur 27 tahun bukunya yang berjudul Esai dan Observasi Meteorologik terbit. Dalton menderita sakit buta warna. Ia tidak dapat melihat warna merah dan hijau, baginya warna merah seperti coklat. Ia secara ilmiah ia menulis pengalamanya sebagai penderita buta warna. Buta warna merah dan hijau yang menyarang Dalton ini kemudian disebut Daltonisme.
  
Hukum Perbandingan Berganda
   Pada saat mengajukan hukum ini, rumus kimia senyawa belum diketahui. Hukum ini diajukan John Dalton. Hukum ini menyebutkan bahwa jika massa salah satu unsur dalam dua senyawa sama, maka perbandingan massa unsur lainnya merupakan bilangan bulat dan sederhana.
   Contohnya, perbandingan unsur karbon (C) dan oksigen (O) pada karbon monoksida dan karbon dioksida berurutan adalah 3:4 dan 3:8. Jika massa C adalah sama, maka perbandingan massa O pada karbon monoksida dan karbon dioksida adalah 4:8 atau 1:2.Komposisi kimia ditunjukkan oleh rumus kimianya. Dalam senyawa, seperti air, dua unsur bergabung masing-masing menyumbangkan sejumlah atom tertentu untuk membentuk suatu senyawa. Dari dua unsur dapat dibentuk beberapa senyawa dengan perbandingan berbeda-beda. Misalnya, belerang dengan oksigen dapat membentuk senyawa SO2 dan SO3. Dari unsur hidrogen dan oksigen dapat dibentuk senyawa H2O dan H2O2.
   
Perlu dicatat, bahwa hukum ini adalah pengembangan dari hukum Proust, walaupun ditemukan sebelum hukum Proust sendiri. Hukum ini juga menyatakan bahwa atom tidak dapat berbentuk pecahan seperti setengah, harus bilangan bulat. Hukum ini kuat karena didukung teori atom.Dalton menyelidiki perbandingan unsur-unsur tersebut pada setiap senyawa dan didapatkan suatu pola keteraturan. Pola tersebut dinyatakan sebagai hukum Perbandingan.
   Bila dua unsur dapat membentuk lebih dari satu senyawa, dimana massa salah satu unsur tersebut tetap (sama), maka perbandingan massa unsur yang lain dalam senyawa-senyawa tersebut merupakan bilangan bulat dan sederhana
   Pada tahun 1803, John Dalton mengemukakan pendapatnya tentang atom. Teori atom Dalton didasarkan pada dua hukum, yaitu hukum kekekalan massa (hukum Lavoisier) dan hukum susunan tetap (hukum prouts). Lavosier mennyatakan bahwa “Massa total zat-zat sebelum reaksi akan selalu sama dengan massa total zat-zat hasil reaksi”. Sedangkan Prouts menyatakan bahwa “Perbandingan massa unsur-unsur dalam suatu senyawa selalu tetap”. Dari kedua hukum tersebut Dalton mengemukakan pendapatnya tentang atom sebagai berikut:
1. Atom merupakan bagian terkecil dari materi yang sudah tidak dapat dibagi lagi
2. Atom digambarkan sebagai bola pejal yang sangat kecil, suatu unsur memiliki atom-atom yang identik dan berbeda untuk unsur yang berbeda
3. Atom-atom bergabung membentuk senyawa dengan perbandingan bilangan bulat dan sederhana. Misalnya air terdiri atom-atom hidrogen dan atom-atom oksigen
4. Reaksi kimia merupakan pemisahan atau penggabungan atau penyusunan kembali dari atom-atom, sehingga atom tidak dapat diciptakan atau dimusnahkan.

Ia menyatakan bahwa materi terdiri atas atom yang tidak dapat dibagi lagi. Tiap-tiap unsur terdiri atas atom-atom dengan sifat dan massa identik, dan senyawa terbentuk jika atom dari berbagai unsur bergabung dalam komposisi yang tetap.
Berikut 5 Teori Atom Dalton:
1. Unsur-unsur terdiri dari partikel-partikel yang luar biasa kecil yang tidak dapat dibagi kembali (disebut atom). Dalam reaksi kimia, mereka tidak dapat diciptakan, dihancurkan atau diubah menjadi jenis unsur yang lain.
2. Semua atom dalam unsur yang sejenis adalah sama dan oleh karena itu memiliki sifat-sifat yang serupa;seperti massa dan ukuran.
3. Atom dari unsur-unsur yang berbeda jenis memiliki sifat-sifat yang berbeda pula.
4. Senyawa dapat dibentuk ketika lebih dari 1 jenis unsur yang digabungkan.
5. Atom-atom dari 2 unsur atau lebih dapat direaksikan dalam perbandingan-perbandingan yang berbeda untuk menghasilkan lebih dari 1 jenis senyawa
   Walau di kemudian hari terbukti ada 2 di antara 5 teorinya yang perlu ditinjau kembali, ia tetap dianggap sebagai bapak pencetus teori atom modern, terlebih lagi karena teorinya tersebut mampu menerangkan Hukum kekekalan massa Lavoisier dan Hukum perbandingan tetap Proust.

No comments:

Not Indonesian?

Search This Blog