Pengertian Lengkap Hukum Proust

Hukum perbandingan tetap atau yang sering disebut dengan Hukum Proust adalah hukum yang menyatakan bahwa seluruh senyawa terdiri dari perbandingan massa unsur pembentuk yang selalu sama (konstan).
Hukum ini dikemukakan oleh Joseph Lonis Prost (1754-1826)  yang berasal dari Perancis. Hukumnya perbandingan tetap tersebut berbunyi :”perbandingan berat unsur-unsur penyususun senyawa adalah tetap”. Eksperimen yang dilakukanProust adalah reaksi antara unsur hidrogen dan oksigen sehingga terbentuk air (H2O).
HUKUM PERBANDINGAN TETAP (HUKUM PROUST)
Contoh sederhana pada hukum ini adalah pembentukan karbondiosida (CO2) dari karbon dan oksigen. Massa karbon adalah 12, sedangkan massa oksigen adalah16. Maka pembentukan karbondioksida adalah sebagai berikut:
CONTOH SEDERHANA HUKUM PROUST
Pada tabel di atas, dapat diketahui bahwa karbondioksida akan selalu terbentuk dari karbon dan oksigen dalam perbandingan yang sama. Walaupun ada reaktan (pereaksi) yang berlebihan, maka akan menjadi sisa yang tidak ikut bereaksi.

Perbandingan  massa unsur dalam senyawa dapat ditentukan dengan cara mengalikan jumlah atom dengan atom relatif masing-masing unsur. Misalnya H2O perbandingan massa hidrogen dengan oksigen 1:8. Perbandingan ini dapat diperoleh dengan cara sebagai berikut.

C. RUMUS HUKUM PROUST
Hasil dari penjabaran rumus Proust ditemukan rumus:
Bila diasumsikan % senyawa = 100%, maka:
Atau bisa juga ditulis dalam bentuk massa sehingga menjadi:
D. PERAN HUKUM PROUST
Selain Hukum Lavoiser (hukum kekekalan massa), Hukum Proust memiliki peranan penting karena dapat menunjukkan hubungan kuantitatif antara zat-zat yang terlibat dalam reaksi kimia.
artikel ini disalin lengkap dari: http://softilmu.blogspot.co.id/2015/11/Pengertian-Rumus-Contoh-Penerapan-Hukum-Perbandingan-Tetap-Hukum-Proust-adalah.html
halaman utama website: http://softilmu.blogspot.co.id/
jika mencari artikel yang lebih menarik lagi, kunjungi halaman utama website tersebut. Terimakasih!

No comments:

Not Indonesian?

Search This Blog